Lebaran sebentar lagi! Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2024 sudah pasti akan cair. Pemerintah telah mengatur pencairan THR ini melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kapan THR PNS 2024 Cair?
KEMBALI KE ARTIKEL