"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit menyatakan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden berhak untuk berpartisipasi dalam kampanye. Ini sangat jelas," tutur Presiden saat memberikan pernyataan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat, 26 Januari 2024.
Presiden juga menambahkan bahwa Pasal 281 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan kampanye.
"Mereka tidak boleh memanfaatkan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan mereka, kecuali fasilitas keamanan dan harus mengambil cuti yang tidak ditanggung oleh negara," jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden meminta agar masyarakat dan semua pihak tidak menafsirkan pernyataannya yang lalu secara berbeda. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tentang kebolehan presiden untuk memihak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Semuanya sudah jelas, saya meminta agar tidak ada yang menarik pernyataan saya ke arah yang lain. Tidak ada interpretasi yang berbeda. Saya hanya menyampaikan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan karena ada pertanyaan terkait itu," kata Presiden. (FID/BPMI SETPRES/UN)