Untuk memeriksa status DPT Pemilu 2024, seseorang bisa mengunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri. Setelah menekan tombol "Pencarian", informasi seperti nama pemilih, NIK, lokasi TPS, dan alamat TPS akan ditampilkan jika terdaftar.
Adapun kriteria untuk terdaftar dalam DPT, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, meliputi: telah mencapai usia 17 tahun atau lebih pada hari H pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak dalam status kehilangan hak pilih menurut putusan pengadilan yang sah, berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP, serta bagi warga yang tinggal di luar negeri dengan menunjukkan e-KTP, paspor, atau dokumen perjalanan yang setara. Apabila belum memiliki e-KTP, Kartu Keluarga dapat dijadikan pengganti. Selain itu, yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota TNI atau Polri.