Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Cara Mengecek DPT Pemilu: Persiapan Pemilu 2024

17 Januari 2024   13:23 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:32 79 3
Dilansir dari KOMPAS.com - Di Indonesia, setiap warga yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penting bagi setiap individu untuk memverifikasi keberadaan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut informasi dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), bila seseorang belum tercatat dalam DPT, mereka berhak mengajukan diri untuk dimasukkan ke dalam DPT di tempat lain. Jika proses pemindahan DPT tidak terlaksana, mereka masih bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili yang tertera di KTP elektronik, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk memeriksa status DPT Pemilu 2024, seseorang bisa mengunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri. Setelah menekan tombol "Pencarian", informasi seperti nama pemilih, NIK, lokasi TPS, dan alamat TPS akan ditampilkan jika terdaftar.

Adapun kriteria untuk terdaftar dalam DPT, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, meliputi: telah mencapai usia 17 tahun atau lebih pada hari H pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak dalam status kehilangan hak pilih menurut putusan pengadilan yang sah, berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP, serta bagi warga yang tinggal di luar negeri dengan menunjukkan e-KTP, paspor, atau dokumen perjalanan yang setara. Apabila belum memiliki e-KTP, Kartu Keluarga dapat dijadikan pengganti. Selain itu, yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota TNI atau Polri.

Penutup

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun