Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024, tepatnya pada tanggal 27 November 2024 lalu. Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan warga negaranya hak suara, hak untuk memilih pilihan Kepala Daerahnya. Seluruh warga Indonesia berbondong-bondong menyuarakan hak suara mereka dan memilih pasangan calon Kepala dan Wakil Daerah yang menurut mereka paling baik untuk memimpin, memajukan, dan mengembangkan daerah atau wilayahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL