Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MASA JABATAN MENURUT ATURAN
Masa jabatan kepala desa telah diatur dalam Pasal 39 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Pasal 38 Ayat( 1) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selam enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Baca juga 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan Bahkan, seorang kepala desa bisa mengemban jabatan tersebut lebih dari satu kali periode.Â