Sejak diumumkannya pasien pertama di Indonesia yang terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020, Indonesia mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di semua sektor pemerintahan. PSBB bertujuan untuk memperlampat laju persebaran virus corona di tengah masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi, “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.”
KEMBALI KE ARTIKEL