Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam prakteknya hukum indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
KEMBALI KE ARTIKEL