Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KPS dan Tantangannya: Kabupaten Purbalingga

3 Juni 2024   18:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:36 62 0
Penyediaan infrastruktur publik merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhanekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, keterbatasan anggaran pemerintah seringkali menjadi kendala dalam penyediaan infrastruktur yang memadai. Oleh karena itu, kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) dalam penyediaan infrastruktur publik menjadi alternatif yang semakin diminati. Tentu saja, tidak semua kebutuhan infrastruktur bisa diatasi oleh sektor swasta. Namun, jika memungkinkan, sebuah proyek kolaborasi bisa ditawarkan kepada pihak swasta secara adil dan transparan melalui proses lelang. Pemenang lelang akan memperoleh hak untuk merancang, membangun, mendanai, dan kadang-kadang mengoperasikan utilitas tersebut, biasanya untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kontrak dengan pemerintah.Kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur publik, atau yang sering disebut Public-Private Partnership (PPP), adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan proyek infrastruktur publik. Bentuk kerjasama ini menjadi semakin penting dalam upaya mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun