Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masyarakat dan Obligasi Daerah: Meningkatkan Transparasi dan Akuntabilitas di Kabupaten Purbalingga

20 Mei 2024   20:01 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:12 117 0
Obligasi Daerah (Obda) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan dana pinjaman dari investor. Dana yang diperoleh dari Obligasi daerah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah. Obligasi daerah ini memiliki jatuh tempo yang telah ditentukan dan membayar bunga serta pokok yang harus diterima oleh pemegang obligasi. Obligasi daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan mengembalikan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun