Di Indonesia, sistem distribusi keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan akuntabel dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengurangi perbedaan keuangan di antara mereka. Sistem ini didasarkan pada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan kerja sama, dan bertujuan untuk mengurangi perbedaan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL