Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan yang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Berita Resmi Statistik No. 53/07/Th. XXVII pada 15 Juli 2024, nilai IPAK tahun 2024 berada pada angka 3,85, turun 0,07 poin dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 3,92. IPAK merupakan indikator penting yang mengukur budaya zero tolerance masyarakat terhadap tindakan korupsi, terutama dalam bentuk korupsi skala kecil atau petty corruption.
KEMBALI KE ARTIKEL