Kepala Disperpusip Jatim, Tiat S. Suwardi menjelaskan, maksud dilaksanakan pembinaan kali ini yakni untuk memberikan informasi, gambaran awal dan wawasan seputar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bahwa setiap instansi atau lembaga wajib menyelenggarakan perpustakaan dan saat ini kita lakukan pembinaan di lingkup pondok pesantren dengan tujuan supaya pengelolaan perpustakaan yang dilakukan sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku" ujarnya.
Ia berharap, melalui pembinaan perpustakaan khusus kali ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama dalam mengelola perpustakaan sesuai standar yang benar di seluruh pondok pesantren di Jawa Timur.
"Penyelenggaraan perpustakaan dimaksud paling sedikit memenuhi syarat sesuai standar yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI, yakni memiliki koleksi buku perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, serta wajib melaporkan ke perpustakaan nasional," ujarnya.