Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sengketa Perdagangan International WTO Pada Kasus CPO Indonesia Dan UE

27 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 27 Juli 2023   08:03 179 12
Indonesia merupakan produsen minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) sebagai bahan baku pembuatan biodiesel terbesar di dunia, menjadikan produk tersebut sebagai komoditas utama ekspor pertanian Indonesia. Sejak diterbitkannya kebijakan biofuel melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 mengenai pengadaan dan penggunaan biofuel, produksi biodiesel Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mandatori mengenai pencampuran biodiesel melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2008, yang terakhir kali direvisi melalui PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2015 yang mewajibkan untuk meningkatkan campuran wajib biodiesel dari 10% menjadi sebanyak 15% untuk keperluan di sektor transportasi dan industri, serta sebanyak 25% untuk sektor pembangkit tenaga listrik. Hal ini dilakukan seiring dengan upaya Indonesia yang berusaha mengurangi konsumsi dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mendorong penggunaan dan pemanfaatan energi terbarukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun