Ketimpangan perekonomian di Pulau Jawa dan daerah luar Pulau Jawa telah lama menjadi polemik di berbagai lapisan masyarakat. Bertujuan untuk meningkatkan dan meratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022). Pemindahan Ibu Kota Negara saat ini menjadi proyek strategis dan prioritas nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL