Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Langsung Ketok Palu atau Dengarkan Dulu?

22 Januari 2025   12:32 Diperbarui: 22 Januari 2025   12:33 6 0
Pemerintah akan mengesahkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100% harus ditempatkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun yang dalam peraturan sebelumnya hanya sebesar 30%. DHE sumber daya alam adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dikutip dari laman finance.detik.com, peraturan tersebut diwajibkan terhadap eksportir yang nilai ekspornya mencapai lebih dari US$,250.000 per tahun. Peraturan ini dibuat dalam upaya meningkatkan cadangan devisa negara. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan adanya potensi peningkatan cadangan devisa negara mencapai US$90 miliar per tahun.
Pemerintah akan menjamin bahwa eksportir akan mendapatkan insentif dari penyetoran hasil ekspor. Selain itu, dana yang disetor juga tetap dapat digunakan oleh para eksportir untuk kegiatan operasionalnya. Aktivitas operasional seperti pembayaran pajak, pembayaran deviden, dll.
Namun, dibalik potensi manfaat yang didapatkan dari disahkannya peraturan tersebut, para eksportir juga pasti akan mengalami tantangan. Tantangan yang dilami seperti arus kas yang mandek sehingga perusahaan menjadi terhambat operasionalnya serta permasalahan teknis lainnya.
Semoga didapatkan titik tengah sehingga menjadi win to win solution bagi semua pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun