Dikutip dari laman finance.detik.com, peraturan tersebut diwajibkan terhadap eksportir yang nilai ekspornya mencapai lebih dari US$,250.000 per tahun. Peraturan ini dibuat dalam upaya meningkatkan cadangan devisa negara. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan adanya potensi peningkatan cadangan devisa negara mencapai US$90 miliar per tahun.
Pemerintah akan menjamin bahwa eksportir akan mendapatkan insentif dari penyetoran hasil ekspor. Selain itu, dana yang disetor juga tetap dapat digunakan oleh para eksportir untuk kegiatan operasionalnya. Aktivitas operasional seperti pembayaran pajak, pembayaran deviden, dll.
Namun, dibalik potensi manfaat yang didapatkan dari disahkannya peraturan tersebut, para eksportir juga pasti akan mengalami tantangan. Tantangan yang dilami seperti arus kas yang mandek sehingga perusahaan menjadi terhambat operasionalnya serta permasalahan teknis lainnya.
Semoga didapatkan titik tengah sehingga menjadi win to win solution bagi semua pihak.