PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM TINGKAT KELURAHAN diatur melalui PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 169 TAHUN 2015.Jika PPSU tingkat yang paling bawah yaitu tingkat keluarahan berjalan baik saya yakin banjir di Jakarta tidak terjadi karena Petugas PPSU mempunyai tugas yang sangat vital yaitu : Penanganan prasarana dan sarana kebersihan,Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum
KEMBALI KE ARTIKEL