Pasca ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), 24 April 2024, sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden, Gibran , langsung berbagi tugas mengejar program program kerjanya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL