Sistem semi-presidensial Prancis menghadirkan dinamika unik dalam pembagian kekuasaan eksekutif antara Presiden dan Perdana Menteri. Model ini, yang lahir dari Konstitusi Republik Kelima tahun 1958, dirancang untuk menggabungkan stabilitas pemerintahan presidensial dengan fleksibilitas sistem parlementer. Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat, memegang peran dominan dalam menentukan arah kebijakan negara, terutama dalam ranah kebijakan luar negeri dan pertahanan. Ia menunjuk Perdana Menteri, yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan memimpin kabinet. Meskipun Presiden memiliki kewenangan yang luas, ia tidak dapat bertindak sendiri. Perdana Menteri dan kabinetnya memegang kendali atas pemerintahan sehari-hari dan bertanggung jawab atas implementasi kebijakan (Elgie, 2016).
KEMBALI KE ARTIKEL