Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop, menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan social commerce seperti TikTok Shop dilarang digunakan untuk berdagang, hanya diizinkan untuk promosi. Alasan matinya UMKM konvensional menjadi bahan perdebatan, benarkah melarang social commerce adalah solusi untuk bangkitnya UMKM Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL