Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Jurnalisme Warga

16 Desember 2022   23:06 Diperbarui: 16 Desember 2022   23:09 213 0
Sebelum itu kita harus mengetahui bahwa jurnalis berbeda dengan jurnalisme warga (Citizen journalism). Jurnalis adalah profesi yang tugasnya oleh UU Pers, apabila terjadi permasalahan dalam proses penyampaian berita maka dilindungi oleh Dewan Pers, berbeda dengan citizen journalism (jurnalisme warga) tidak termasuk perlindungan hukum yang diperuntukan kepada para jurnalis profesional. Namun kehadiran jurnalisme warga atau Citizen Journalism mengalami perkembangan dengan cukup baik. Hal ini terbukti dengan keberadaan banyak aktivitas penyebaran informasi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia. Maka hal ini menandakan Citizen Journalism menjadi suatu fenomena yang digemari sehingga akan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya perkembangan media online semakin memperkuat perkembangan Citizen journalism (jurnalisme warga), karena pada saat ini media online menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam pengaksesan informasi. Namun, pada era ini jurnalis warga dapat dikatakan tidak memiliki suatu perlindungan hukum. Jurnalis warga dipandang tidak sama dengan wartawan professional. Dalam pelaksanaanya jurnalis warga memiliki posisi yang dapat menimbulkan masalah hukum. Hal tersebut tentunya berbeda dengan wartawan, walaupun secara pelaksanaanya dapat dikatakan sebagai jurnalis, namun wartawan memiliki suatu perlindungan hukum yang pasti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun