Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sudut Pandang Jual Beli dalam Islam

10 Agustus 2020   15:45 Diperbarui: 10 Agustus 2020   16:00 584 2
Oleh: Astri Hardina Amelia

...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
 (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli) selama mereka belum berpisah. (HR. Bukhari-Muslim).

Transaksi jual beli dalam Islam berorientasi tidak hanya tumpang tindih, melainkan keduanya saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Karenanya, riba diharamkan dalam Islam, sebagaimana dalil yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang juga sebagai pondasi atau dasar hukum dari jual beli itu sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun