Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh suatu pihak (biasanya pemerintah atau perusahaan) untuk mengumpulkan dana dari investor yang kemudian dialokasikan pada proyek tertentu atau aset yang telah disepakati. Keuntungan dari proyek tersebut dibagi kepada pemegang sukuk sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Beberapa karakteristik utama sukuk antara lain:
1. Kepemilikan Aset: Pemegang sukuk memiliki hak atas kepemilikan sebagian dari aset atau proyek yang menjadi dasar sukuk tersebut.