Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian Sukuk, Jenis Sukuk, Serta Pembeda Sukuk dengan yang Lain

19 November 2024   18:13 Diperbarui: 19 November 2024   18:15 14 1
Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang mirip dengan obligasi konvensional namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk mewakili kepemilikan atas aset atau proyek yang mendasarinya dan memberikan keuntungan kepada pemegangnya melalui bagi hasil atau sewa, bukan melalui bunga (riba) yang dilarang dalam Islam.

Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh suatu pihak (biasanya pemerintah atau perusahaan) untuk mengumpulkan dana dari investor yang kemudian dialokasikan pada proyek tertentu atau aset yang telah disepakati. Keuntungan dari proyek tersebut dibagi kepada pemegang sukuk sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Beberapa karakteristik utama sukuk antara lain:

1. Kepemilikan Aset: Pemegang sukuk memiliki hak atas kepemilikan sebagian dari aset atau proyek yang menjadi dasar sukuk tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun