Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tidak Boleh Seorang pun Merubah Milik Orang Lain Tanpa Izin Pemiliknya

9 Oktober 2022   12:12 Diperbarui: 9 Oktober 2022   12:15 497 0
    Ini adalah suatu aturan dalam islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghasab (harta curian), " tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun