Ini adalah suatu aturan dalam islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghasab (harta curian), " tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya".
KEMBALI KE ARTIKEL