Lalu bagaimana ketentuan pembayarannya? Setiap Wajib Pajak harus membayarkan PPh 25 masing-masing dan tidak dapat diwakilkan. Setiap wajib pajak yang memiliki usaha wajib untuk membayar angsuran setiap bulannya. Ketentuan batas pembayaran paling lambat jatuh pada tanggal 15 di bulan berikutnya.
Wajib Pajak masih diberi waktu untuk melunasi pembayaran PPh Pasal 25 hingga waktu yang ditentukan. Tetapi bagaimana jika sudah melewati batas waktu paling lambat? Tentu ada sanksinya yaitu akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.
Ada dua jenis Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 25 yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). WP-OPPT merupakan pelaku usaha yang menjual barang grosir/eceran maupun jasa di satu atau lebih tempat usaha. WP-OPSPT merupakan orang pribadi yang bekerja sebagai pekerja bebas maupun karyawan yang membangun usaha sendiri.
Pajak ini ditulis dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang perhitungannya dilakukan setelah detail data penghasilan lengkap. Data PPh Pasal 25 yang dihitung diambil dalam kurun waktu 1 tahun. Penghitungan ini dilakukan setelah laporan keuangan masuk ke masa tutup buku tahunan.
Bagi Wajib Pajak yang berencana untuk membayarkan pajak ini secara mengangsur dapat menelaah terlebih dahulu ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini dilakukan demi menghindari pengenaan sanksi yang memberatkan. Semoga membantu!