Melansir dari Konsultanku, PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan langsung ke segala bentuk penghasilan yang telah didapatkan dalam 1 tahun. Pajak ini tidak memasukkan pengitungan PPh terutang karena, sesuai namanya, sudah bersifat final. Selain itu juga tidak dapat dikreditkan ke dalam PPh terutang. Karena sudah final maka penghasilannya tidak akan dihitung lagi dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Hal ini berbeda dari PPh tidak final.
Lalu apa perbedaan antara PPh Final dengan PPh tidak final? Secara garis besar perbedaan keduanya terletak pada pengenaan SPT tahunan. Pada PPh final, seperti yang telah dijelaskan di atas, tarif pelunasannya tidak dikenakan SPT sedangkan pada PPh tidak final dikenakan SPT Tahunan. Jika dilihat dari sistem penghitungan, PPh final dilakukan secara langsung dan tidak dikaitkan dengan perhitungan PPh lainnya. Sedangkan penghitungan PPh tidak final dilakukan tidak langsung.
Selain sistem penghitungannya, perbedaan juga terdapat pada waktu laporan dan penyetoran pajak. Mengutip dari Kementerian Keuangan, untuk PPh final waktu penyetorannya ditinjau dari jumlah pajak yang dipotong oleh pihak yang bersangkutan. Setelah dipotong nantinya setoran ini akan dikreditkan saat SPT Tahunan. Sedangkan untuk PPh tidak final mengutamakan kewajiban yang bisa dibayarkan secara tunai saat menyetorkan laporan SPT Tahunan.
Pemahaman mengenai PPh final dan tidak final dapat membantu kita untuk melihat apakah pajak penghasilan kita akan dikreditka atau tidak saat SPT Tahunan. Selain itu kita juga menjadi tahu kapan waktu ditentukan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan. Semoga bermanfaat!