Jakarta, PT Net Visi Media TBK (NET TV) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan sekitar 30% dari total karyawan perusahaan. Langkah ini di ambil sebagai bagian dari penyesuaian serta evaluasi yang di lakukan oleh perusahaan untuk menghadapi  tantangan dan perubahan industri, alhasil dampak dari kebijakan tersebut adalah perampingan karyawan (PHK) sekitar 30% dari total karyawan perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL