Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Mengabaikan Limbah Medis: Kecil di Mata, Besar Dampaknya

30 Desember 2024   16:05 Diperbarui: 2 Januari 2025   16:44 38 2
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Limbah medis merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, baik dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berpotensi mencemari lingkungan, menularkan penyakit, bahkan dapat melukai orang lain. Menurut Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI), limbah medis masuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan secara khusus agar tidak membahayakan lingkungan maupun makhluk hidup. Menurut World Health Organization (WHO) (2022)  limbah medis dibedakan menjadi beberapa kategori diantaranya :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun