Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara. Seperti yang telah dijabarkan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan mempunyai peran penting bagi bangsa Indonesia. Tujuan Pendidikan Nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Proses belajar bukan hanya untuk memperoleh kecerdasan intelektual, tetapi juga pengembangan diri, pengendalian, kepribadian dan kecerdasan emosional.
KEMBALI KE ARTIKEL