Sesuai berita KOMPAS.com tertanggal 10/6/2019 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menegaskan, ASN yang membolos pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran 2019 akan mendapat sanksi tegas. Sanksi bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.Â
Seperti kita pahami Sanksi adalah hukuman terhadap pelanggaran/aturan. Bobot hukuman dapat ringan, bisa berat , bisa harus serta merta dilunaskan atau ditunda dicicil (bila uang) dan atau berdampak luas atau panjang. Menjatuhkan sanksi tentu perlu ada prosedurnya pula, ada prosesnya, ada aturan tersendiri.Â