Pemilu 2014 demi hukum “aspal”. Sah tetapi inkonstitusional. Itu kesimpulan bodoh sederhana dari saya melihat TVOne diacara debat para ahli hukum tadi malam. Lembaga hukum tertinggi memberi keputusan tentunya pasti dan menyelesaikan perkara. Terhadap penyelenggaraan Pemilu diputuskan konstitusional bila untuk pemilihan legislative “bersamaan” dengan untuk presiden/wakil presiden, “berlakunya” pada tahun 2019. Pemilu 2014 diselenggarakan tidak “bersamaan”. Itu berarti inkonstituasional, tetapi “sah”. Maaf istilah bodoh saya : aspal. (akan sah tak apa inkonstitusional).