Selasa, 7 Oktober 2017 kemarin jadi momen bersejarah bagi sebagian saudara kita, para penghayat kepercayaan. Karena Mahkamah Konstitusi, lewat amar putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat, menegaskan hak mereka untuk mencantumkan aliran kepercayaannya di KTP & KK.
KEMBALI KE ARTIKEL