Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Giving Menurut Islam

8 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:35 59 0
perintah untuk memberi, yaitu membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki manusia di jalan Allah, jalan-jalan kebaikan, jalan-jalan yang diridai Allah. Harta yang telah diberikan Allah harus dimanfaatkan untuk kebaikan, kemaslahatan. Jangan digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan membahayakan kehidupan.

Ada sejumlah dalil dari ayat-ayat di dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah yang menggambarkan tentang perintah untuk membelanjakan harta dan memberi kepada orang lain tanpa merusak dirimu. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Allah di dalam QS. Al-baqarah [2]: 195:


"dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Gelar-gelar yang diberikan kepada manusia dalam kaitan dengan sifat memberi itu, yaitu:

al-mu'thiy (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
al-wahib (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
Al-mutashaddiq (), adalah orang yang suka bersedekah, suka memberi,
al-munfiq (), adalah orang yang memberi infak, membelanjakan sesuatu.
Gelar-gelar yang diberikan kepada manusia dalam kaitan dengan sifat memberi itu, yaitu:

al-mu'thiy (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
al-wahib (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.

Analisis terhadap makna pengertian di atas menunjukkan bahwa "memberi" itu melibatkan beberapa unsur, yaitu 1) pihak pemberi, 2) pekerjaan memberi, 3) sesuatu yang diberikan, 4) yang menerima pemberian, dan 5) Ikhlas dalam memberi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun