Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Tambahan Harga Jual (Margin)

5 Juni 2021   19:15 Diperbarui: 5 Juni 2021   19:20 111 2
Kata Margin sudah tidak asing lagi kita dengar dikalangan jual beli suatu barang, apalagi pada masa pandemi yang kita alami sekarang banyak orang beralih profesi dari kerja nyata ke kerjaan serba online seperti olshop/jual beli online. Para reseller olshop dengan sedemikian rupa mempelajari cara menjual barang dengan pemasaran yang memakai strategi yang detail sehingga dapat menarik pelanggan agar mengunjungi toko onlinenya dan tertarik dengan harga yang telah di tentukan dengan tambahan yang kita sebut (Margin), harga yang mereka beli berbeda dengan harga yang mereka jual di toko mereka dari situ lah mereka mengambil keuntungan para reseller dari bisnis olshop tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun