Jika kita melihat populasi satwa dilindungi yang semakin sedikit, seharusnya kita sadar, kita harus menjaganya dari kepunahan satwa tersebut, bukan malah memperdagangkan dengan kata "keren jika bisa memelihara hewan langka, jarang orang yang memelihara". Pada dasarnya satwa liar adalah satwa yang tidak boleh untuk di buru, dimiliki, dipelihara dan atau diperjualbelikan, namun jika kita lihat masyarakat indonesia belum paham mana hewan satwa yang dilindungi atau tidak. (Leden Marpaung, 1995 47).
KEMBALI KE ARTIKEL