Dalam Undang-undang dasar pasal 2c dikatakan bahwa pendidikan yang diberikan terhadap anak-anak sebenarnya merupakan pendidikan keseluruhan baik jasmani maupun rohani. Anak-anak yang didik jasmaninya (pendidikan jasmani) supaya menjadi sehat dan kuat, juga didik kecerdasannya atau daya akalnya (pendidikan, intelek, pendidikan kecerdasan) dengan jalan mengajarkan berbagai mata pelajaran, juga dididik agar anak itu berkelakuan baik, suka tolong menolong, berbakti kepada orang tua dan guru (pendidikan kesusilaan dan pendidikan sosial). Dari undang-undang diatas disebutkan secara gamblang dua proses transfer knowledge yang harus dilakukan oleh guru. Proses tranferisasi ini erat kaitannya denganKompetensi mengajar dan mendidik.
KEMBALI KE ARTIKEL