Konstitusi suatu negara, termasuk Indonesia, merupakan sumber dan dasar untuk membuat peraturan atau hukum positif dengan prinsip-prinsip utama seperti hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk lain dari hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.Â
KEMBALI KE ARTIKEL