Dalam sosialisasi yang diadakan di hotel Max One kota Makassar membahas tentang peraturan pemerintah sebanyak 106 pasal di kota Makassar yang membutuhkan banyak perbaikan terutama dalam:
1. Budaya Korupsi. Kejahatan korupsi sekarang sudah masuk ke tahap meresahkan di dunia pendidikan, terutama pada penerimaan peserta didik baru yang banyak dilakukan oleh oknum pejabat di sekolah. Untuk itu perlunya pengawasan dan sidak atau inspeksi mendadak serta layanan pengaduan 24 jam yang responsif dan efektif dalam menyikapi maraknya pungutan liar atau pungli dalam penerimaan anak sekolah
2. Budaya Gadget. Ketergantungan pada gadget, internet atau HP tidak hanya pada orang tua tapi juga anak-anak. Mereka yang sudah lahir di masa digital lebih mudah dan lebih tergantung pada HP sepanjang hari. Ini yang mesti dilakukan edukasi agar HP tidak hanya digunakan untuk menonton semata atau untuk kegiatan hiburan tapi juga diseimbangkan untuk kegiatan edukatif dan produktif. Di mana anak-anak diminta melihat atau menonton program yang inspiratif dan edukatif serta diajarkan bagaimana menggunakan HP dengan optimal dan produktif sehingga dapat mengangkat nama baik diri, keluarga dan nama baik bangsa.
3. Budaya Kolusi. Kurangnya pemahaman dan kesadaran akan arti penting pendidikan dengan kemampuan dan minat anak didik, masih perlu terus digaungkan dan disosialisasikan terutama pada orang tua untuk tidak memaksakan kehendak agar masuk ke sekolah tertentu atau sekolah favorit sehingga menghalalkan segala cara dengan cara berkolusi demi sang buah hati.
4. Gaji. Pendapatan pendidik terutama guru dan dosen perlu ditingkatkan lagi, minimal gajinya sejajar dengan negeri jiran Malaysia yang mana seorang guru saja di sana dapat tunjangan hingga puluhan juta yang jika dibandingkan dengan di Indonesia apalagi di kota Makassar sangatlah jauh berbeda.