Hari ini, Kamis 20 Juni 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia mengundang para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan bidang usaha dalam konsultasi publik tentang Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law terutama dalam revisi pada Peraturan Pemerintah atau PP 5 no. 21, tentang perizinan berusaha berbasis resiko.Â
KEMBALI KE ARTIKEL