Walaupun PPKM Mikro / Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah dijalankan juga di kota Makassar, yang membuat mal, kantor, restoran serta sarana ibadah dan hiburan serta minimarket harus dihentikan/ditutup lebih cepat mulai pukul 5 sore.Â
KEMBALI KE ARTIKEL