Banyak tanggapan mengenai fenomena orang-orangbekas terpidana korupsi yang secara resmi ditunjuk menduduki jabatan tertentu dalam kedinasan (Pegawai Negri Sipil....Daerah ?), berbagai tanggapan itu umumnya menekankan masalah estetika dan etika atau hukum kepegawaian negara. Sebenarnya seseorang yang akan diangkat menduduki jabatan haruslah memenuhi segala persyaratan yang dulu kala sudah diatur oleh sistim kepegawaian yaitu: mempunyai nilai prestasi kepegawaian dalam hal ini (DP3 atau Daftar Penilaian Prestasi Pegawai Negri Sipil) mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai misalnya S1, atau keahlian tertentu dengan diploma sertifikasi yang syah. DP3 hanya dapat diberikan pada mereka yang aktif bekerja , sedangkan untuk mereka yang ditahanan atau dalam penjara tentu tak dapat diberi DP3.