Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pembubaran Partai Politik

4 Agustus 2011   08:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:06 1082 2
Sungguh menarik mengikuti wawancara disalah satu stasion TV antara Ramadhan Pohan dari Partai Demokrat dan Mr. Pong. Ridwan Saidi keduanya sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi agar dibuat peninjauan kembali terhadap undang-undang pembubaran Partai politik.

Undang-undang yang ada sekarang pembubaran Partai politik adalah menjadi wewenang pemerintah. Perubahan yang diharapkan agar kewenangan, pembubaran partai politik di serahkan kepada Rakyat.

Saya setuju sekali jika ada jaminan untuk memberlakukan pembubaran suatu partai politik kenapa ? pengalaman menunjukkan bahwa banyak diantara pelaku korupsi berasal dari partai politik, para politikus yang dibekingi oleh partai politik akan mempunyai kekuasaan yang sungguh sangat besar sehingga, petugasĀ  penegak hukum kelihatan agak "sedikit ngeri" berurusan dengan orang politik.

Ada diantara mereka yang sebelum aktip di partai politik terkenal lurus dan bersih tapi setelah masuk partai justru tertangkap karena kasus korupsi, ada juga yang dulunya dikenal sebagai orang jujur tapi kemudian kehilangan sifat kritisnya demi partai.

Mekanisme pembubaran partai tentu haruslah melalui kajian mendalam diantara para pakar hukum ketata negaraan tapi itu bukanlah hal yang mustahil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun