Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga

Mallarangeng, Bekerjalah!

3 Maret 2011   02:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:07 169 0

Tugas dari kementerian di republik ini sudah jelas demikian pula kedudukannya sebagai pemerintah pusat atau sebagai penanggung jawab tertinggi secara nasional, setiap kementerian harus menjalankan peran sebagai;pembuat standar, pengatur (tur), Pembina (bin) dan pengawas. Kementerian harus membuat standar atau patokan yang akan dijalankan diseluruh negri misalnya untuk urusan Olah raga maka pemerintah membuat standar kebutuhan public dan standar profesi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun