Mereka yang pernah diadili dan ditangani oleh jaksa nakal kemudian akhirnya kena hukuman bagaimana itu ? maksudnya bagaimana nasib dari kasus-kasus hukum yang pernah ditangani oleh petugas hukum yang korup ? sebagai anggota masyarakat yang mengamati berbagai perkara hukum tentu saja akan merasa curiga atas berbagai hasil kerja yang pernah dilakukan oleh aparat yang korup. contoh misalnya seseorang yang tergusur dari tanah miliknya karena kalah dipengadilan dimana dalam pengadilan itu ada aparat hukum yang korup ? apakah ada undang-undang atau akan ada undang-undang yang memberi peluang kepada masyarakat untuk mengajukan PK jika perkaranya dulu ditangani oleh aparat hukum yang kemudian tertangkap tangan melakukan kejahatan atau terbukti sebagai petugas hukum yang korup ?
bagaimana kita harus bersikap ? menjauhi pengadilan atau menjauhi aparat penegak hukum ?