Sebagai orang awam dalam bidang hukum saya jadi terkaget-kaget melihatnkesimpulan rapat antara LPSK dan pihak terkait yang menyebutkan bahwa undang-undang yang dipakai untuk LPSK mempunyai banyak kelemahan. Dengan kata lain undang-undang yang dipakai oleh LPSK untuk melindungi seseorang tidaklah cukup kuat untuk melindungi saksi atau mungkin undang-undang yang dipakai untuk mendirikan LPSK yang tidak kuat ? wallahu alam.