Sidang gugatan perdana berlangsung pada Kamis (25/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Robert, T Triyanto, gugatan yang diajukan adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. "Tuntutan material Rp 1 dan imaterial berupa permintaan maaf," ujarnya, kemarin.
Tantular juga menuntut SBY, KaPolri, Pansus.
Karena saya bukan orang hukum jadi tambah bingung nech, kalau Tantular bisa menuntut melalui pengadilan tentang suatu kebijakan pimpinan negara, mengapa Pansus Century tidak bisa menuntut juga lewat pengadilan tentang kebijakan suatu institusi negara yang dianggap salah pada pengambilan kebijakan ?
Rasanya mau pingsan karena kebingungan........................? ?