Pemberian materi kepada pejabat apakah dalam bentuk uang tunai maupun benda elektronik dianggap gratifikasi sehingga harus dilaporkan keatasan atau langsung lapor ke KPK, tentunya ini hanya berlakuk pada para PNS maupun mereka yang duduk dalam sistim pemerintahan negri kita. Tapi bagaimana dengan pemberian hadiah dalam bentuk lain ?