Sistem bagi hasil itu sistem dimana adanya perjanjian atau ikatan bersama dalam suatu kegiatan usaha. Dalam usaha tersebut ada perjanjian atas hasil keuntungan yang akan didapat oleh kedua belah pihak. Sistem bagi hasil ini adalah ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat. Dan hal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak diawal perjanjian atau akad. Ada dua sistem yang diterapkan dalam perbankan syariah, yaitu profit sharing dan revenue sharing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL