Indonesia adalah Negara demokrasi, sebagai Negara demokasi Indonesia dalam memilih pemimpin silih berganti dengan melakukan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum di Negara Indonesia sebagai bentuk indikasi nyata dari adanya sistem demokrasi (Pulungan, Rahmatunnisa dan Hediansah, 2020). Pemilihan umum pada Negara demokrasi adalah terwujudnya kedauatan rakyat, pelaksanaan hak konstitusi atas warga Negara dan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Hal tersebut dimaksudkan untuk melanjutkan, menyelenggarakan, dan mensosialisasikan pemerintahan. Pemilih akan memaninkan peran utama dalam kepemimpinan Indonesia dimasa depan (Lailam dan Andrianti, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL