Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr Azry Yusuf, dalam paparannya mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dengan duduk bersama melakukan langkah pencegahan terkait dengan berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Termasuk dengan kemungkinan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
"Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 telah mengatur mekanisme tindak pidana pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024. Tentunya proses seluruh penanganan pelanggaran pemilu itu berhulu proses dan penanganannya di bawaslu.