Ketiga pelaku itu berinisial BB (32), ST (27), EL (26), dan satu pelaku lainnya berinisial BK ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Berawal dari informasi masyarakat ada dugaan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sehingga kami mendatangi rumah tersebut pada Kamis 10 Maret 2022, pukul 15.30 wita. Kami mengamankan satu pelaku berinisial BB," kata Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat merilis kasus itu, Kamis (24/3).
Dari tangan BB, kata Andiko, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 saset dengan berat 26,2 gram.
"Selain sabu kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu boks tempat handphone dan satu boks kotak hitam yang digunakan menyimpan sabu," katanya.